YASRAD

09.57  Renaja Kerokhanian Sapta Darma  


YAYASAN SRATI DARMA (YASRAD)

Sekretariat :
SANGGAR CANDI SAPTA RENGGA - Surokarsan MG.II/472 Yogyakarta 55151
Tlp/Fax: (0274)375337 
Email: saptadarma@yahoo.com, yasrad.pusat@yahoo.com  


I. SEJARAH BERDIRINYA YASRAD
Dengan mendapatkan tuntunan dan petunjuk dari Allah Hyang Maha Kuasa, Bapa Panuntun Agung Sri Gutama dihadapan para Tuntunan bertempat di Yogyakarta telah bersabda bahwa harus dibentuk suatu badan “YAYASAN”.

Tugas yayasan adalah untuk menyrateni Agama Sapta Darma dalam pekerjaannya, sehingga segala sesuatu yang diperlukan oleh dan untuk Warga Sapta Darma akan dicukupi dan dilayani oleh yayasan.

Maka tepat pada tanggal 17 Maret 1959 didirikanlah suatu Yayasan yang diberi nama “YAYASAN SRATI DARMA” yang disingkat dengan ‘YASRAD”, yang berkedudukan di Jalan Basuki, Surokarsan MG.I/164 Yogyakarta. Yayasan Srati Darma dengan Akta Notaris No.23 tanggal 17 Maret 1959 telah mampu nelayani kebutuhan para Warga Sapta Darma, terutama dalam hal Buku Wewarah yang menjadi kebutuhan pokok.

Sumber : Buku Sejarah Penerimaan Wahyu Wewarah Sapta Darma dan Perjalanan Panuntun Agung Sri Gutama; halaman 100


II. DASAR HUKUM YAYASAN DI INDONESIA
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Cir-ciri dan unsur Yayasan :
• Adanya kekayaan yang dipisahkan.
• Mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
• Tidak mempunyai anggota. 


Yayasan diatur dalam :
• UU No.16 Tahun 2001, diundangkan 6 Agustus 2001.
• UU No.28 Tahun 2004, diundangkan 6 Oktober 2004.
• PP No.63 Tahun 2008, diundangkan 3 September 2008. 


Organ Yayasan :
• Badan Pembina
• Badan Pengurus
• Badan Pengawas

Sumber : Makalah tentang Undang-undang Yayasan

III. LEGALITAS YAYASAN SRATI DARMA PUSAT
AKTE PENDIRIAN
Akta Notaris No.09 tanggal 12 Juni 2009, 
Notaris Ny. Hj. Titiek Febriyanti Utami Marwan, Jakarta Keputusan 


PENGESAHAN MENTERI HUKUM & HAM
Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia 
Nomor AHU-2907.a.h.01.04.Tahun.2009 Tanggal 16 September 2009 
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
NPWP : 01.599.248.0.541.000 


SUSUNAN PENGURUS YASRAD PUSAT
PERIODE 2008 - 2913
BADAN PEMBINA
Ketua                : Saekoen Partowijono
Wakil Ketua      : Drs. Subiantoro
Sekretaris         : Miskandar
Anggota 1        : Fraciscus Asisi Yumasac 
Anggota 2        : Wayan Surya Sukanta, SH, MH (alm)


BADAN PENGURUS
Ketua               : Ir. Made Wardana
Wakil Ketua     : Drs. Supriyono Suradji
Sekretaris 1     : Surya Dewi Rustariyuni, SE, MSi
Sekretaris 2     : Dwi Setiyani Utami, SE
Bendahara 1    : Ign. Denny Narendra
Bendahara 2    : Sumiyati


BADAN PENGAWAS
Ketua               : Drs. Sukamto
Wakil Ketua     : Kusnadi
Sekretaris        : Kunias Telunggaling
Anggota 1        : Suryo Warsito
Anggota 2        : Heru Sasongko (alm) 


IV. PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM


V. STRUKTUR ORGANISASI TUPOKSI
LEMBAGA KEROKHANIAN SAPTA DARMA 

 

VI. LEGALITAS YAYASAN SRATI DARMA
A.Berita Acara Yasrad Pusat tentang Pembentukan Yasrad Cabang Utama/Cabang
B.Surat Keputusan Ketua Badan Pengurus Yasrad Pusat tentang Susunan Pengurus Yasrad Cabang Utama/Cabang
C. Surat Penunjukkan/Kuasa dari Yasrad Pusat
D. Akta Notaris Pengesahan Pengurus Yasrad Cabang Utama/Cabang 

VII. SUMBER DANA 
Bokor Kencono (sumbangan Warga Kerokhanian Sapta Darma)
Sumber dana lain yang diperbolehkan :
Sumbangan dari pemerintah.
Sumbangan dari organisasi non pemerintah yang tidak mengikat (dengan persetujuan Tuntunan Agung)
Sumber dana lain yang tidak diperbolehkan :
Sumbangan dari partai politik.
Sumbangan dari organisasi non pemerintah yang mengikat.
Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal