PERSADA

09.57  Renaja Kerokhanian Sapta Darma  

STRUKTUR
Persatuan Warga Sapta Darma
( PERSADA )


SEJARAH PERSADA 
  • Penerimaan Ajaran Sapta Darma melalui Sujud thn. 1952 belum ditentukan siapa petugasnya sifatnya masih insidentil (dan sesuai dengan kemampuannya sendiri – sendiri )
  • Selanjutnya untuk pengembangan dan pembinaan langsung dilakukan Bapak Hardjo Sapuro dan sahabat – sahabatnya di sekitar Pare - Kediri
  • Pada thn. 1954 di rumah Bpk. Hardjosapoera telah diterima istilah Sanggar dan nama Tuntunan Sanggar, yang merupakan ciri khas Ajaran Sapta Darma.  
  • Sejak saat itu (setelah diterima nama tuntunan), pengembangan Ajaran Sapta Darma  dilakukan oleh Tuntunan sesuai dengan tingkatan nya (mulai Tuntunan Sanggar sampai ke Propinsi)
    Sejak saat itu sesuai dengan istilah yang pernah disampaikan oleh Panuntun Agung (siji ora dadi , loro ganjil, telu jangkep)
  • Diartikan bahwa jumlah tuntunan pada saat itu harus berjumlah tiga.
  • Yang setiap tuntunan mempunyai tugas sendiri – sendiri sesuai dengan bakatnya (ada yang membidangi kerohanian, ke pemerintahan, dan mencari pendanaan.

    Pembentukan PERSADA akibat Undang - undang 
  • UU No. 08 thn. 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (pasal 1 yang dimaksud adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masy WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa unt berperan serta dalam pembangunan
  • Akibat UU. no. 08 thn. 1985, maka pada tgl. 27 Desember 1986 (SK. no. 01/Kep/Sat/1986) melalui SARGUNG TUNTUNAN dibentuklah wadah organisasi yang dinamakan PERSADA mempunyai tujuan untuk   " mewadahi " Warga Sapta Darma dalam bermasyarakat dan bernegara sesuai asaz " Pancasila dan UUD 1945" 
  • Konsekwensi dari SARGUNG tuntunan untuk membentuk organisasi PERSADA
    Setiap ketua PERSADA adalah tuntunan

TUGAS UNT REMAJA & WANITA
TUNTUNAN REMAJA dan WANITA
sebelum ada istilah koordinator remaja dan koordinator wanita, pembinaan remaja dilakukan oleh "tuntunan remaja dan tuntunan wanita“
Oleh karena Tuntunan Remaja dan Wanita dibatasi waktu 5 thn.
Sedangkan untuk tuntunan tdk ada batas waktu.

Sejak SARGUNG Tuntunan thn. 1991 oleh Ibu Sri Pawenang istilah Koord. Remaja dan Wanita diusulkan secara ex oficio  menjadi Ketua Bid. Remaja dan Ketua Bid Wanita
Konsekwensinya Koord Remaja dan Wanita pusat menjadi Ketua bidang di PERSADA .

AD/ART PERSADA
PERSADA bertujuan untuk melindungi dan menunjang kegiatan warga dlm melaksanakan penghayatan Ajaran Kerokhanian Sapta Darma (pasal 6)

PERSADA berfungsi sbg pelindung dan penunjang kegiatan warga dalam hal Peningkatan pemahaman,penghayatan dan pengamalan ajaran Kerokhanian Sapta Darma.
Peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila dan UUD 1945

Penyampaian usul dan saran kpd pemerintah tentang segala sesuatu yang berhubungan dgn warga

Sesuai Kep. SARGUNG Tuntunan No. 03/SAT/2009, tentang struktur lembaga Kerokhanian Sapta Darma, bahwa Koordinator Remaja Pusat KSD. Dipilih oleh SARNAS Remaja sesuai dengan kriteria kemampuan unt melaksanakan tupoksi membantu TA. Didalam merealisasikan program kerjanya.
 
APA YANG HARUS  SAUDARA LAKUKAN ......   ?

MODALNYA SUJUD
SEMANGAT 
INOVATIF 
KREATIF 
SIAP BERBEDA PENDAPAT 
PANTANG MENYERAH 
BERGAUL DENGAN KOMUNITAS LAINNYA

SEMANGAT
Setiap pandangan adalah selalu positif thinking.
Perjuangan ada ditanganmu
Seriuslah dalam pengabdian
Selalu memikirkan bagaimana tugas-tugas di Sapta Darma, tinggal sejauh mana kemanfaatan Ajaran kepada masyarakat.